Correct Article 30
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan diangkat dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
