Correct Article 33
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit diberhentikan sementara dari jabatan apabila:
a. berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI, kepentingan dinas, atau disiplin TNI;
b. berada . . .
b. berada dalam penahanan yustisial; atau
c. sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
a. terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan pemberhentian sementara terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan penahanan sementara terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. terhitung mulai tanggal menjalani pidana penjara atau pidana kurungan terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Pemberhentian sementara dari jabatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam waktu 6 (enam) bulan Ankum atau Papera harus mengeluarkan keputusan yang pasti atas diri Prajurit yang bersangkutan.
Your Correction
