Correct Article 35
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila Prajurit yang bersangkutan:
a. dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan kepentingan kedinasan dan/atau disiplin TNI dan kepadanya telah dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; atau
b. telah selesai menjalani pidana penjara atau pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku:
a. terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya keputusan pembebasan dari pidana penjara atau pidana kurungan, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat dilakukan apabila Prajurit yang bersangkutan dinilai baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction
