Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani sebelum Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus Pendidikan Pertama. (3) Masa Ikatan Dinas Pendek tidak dapat diperpanjang. (4) Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir masa dinasnya dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dengan persyaratan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction