Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan memperhatikan pertimbangan Panglima.
Your Correction