Correct Article 49
PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas, yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan riwayat kepahlawanan untuk penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
