Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction