Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit yang dalam dan/atau oleh karena dinas: a. menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prajurit . . . (2) Prajurit Siswa yang dalam dan/atau oleh karena dinas: a. menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 . . .
Your Correction