SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah; dan
b. pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
(3) Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan melalui SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tata kelola SPBE Pemerintah Daerah;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit TIK;
d. penyelenggara SPBE Pemerintah Daerah;
e. promosi literasi SPBE, dan kolaborasi penyelenggaraan SPBE; dan
f. penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
(1) Pemerintah Daerah harus mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mendaftarkan Nama Domain pemerintah desa menggunakan Nama Domain pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Daerah menggunakan subdomain dari Nama Domain Pemerintah Daerahnya.
(4) Pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan acara yang merupakan kegiatan Pemerintahan Daerah menggunakan:
a. subdomain Pemerintah Daerah untuk acara berskala daerah; atau
b. Nama Domain tingkat kedua yang didaftarkan melalui registrar Nama Domain Instansi untuk acara berskala nasional dan/atau internasional.
(6) Nama Domain Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Nama Domain yang dibiayai oleh:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Nama Domain yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
(1) Pemerintah Daerah provinsi MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.
(3) Peraturan tentang tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tata kelola SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
b. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah;
c. rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(4) Dinas bersama dengan Perangkat Daerah lainnya menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(5) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Dinas menyampaikan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah kepada tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk direviu sebelum ditetapkan.
(7) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(8) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh kepala daerah.
(9) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf i; atau
d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas bersama dengan Perangkat Daerah lainnya.
(4) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dinas menyampaikan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah kepada tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk direviu sebelum ditetapkan.
(6) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala daerah.
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah.
(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah.
(2) Anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah dituangkan dalam dokumen rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Dinas.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
(2) Setiap Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang
bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dan di bidang anggaran dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Dinas mempunyai tugas untuk:
a. memberikan konsultasi teknis dan rekomendasi teknis atas keterpaduan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah;
b. menyiapkan bahan dan Data yang dibutuhkan untuk penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah;
c. mengajukan usulan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; dan
d. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan informasi serta penerapan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(4) Dalam penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi organisasi, Dinas melakukan:
a. menyusun Proses Bisnis yang menjadi kewenangannya; dan
b. memberi masukan dan tanggapan terhadap Proses Bisnis yang disusun oleh Perangkat Daerah lain bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi organisasi.
(5) Dalam penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Proses Bisnis Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
(1) Data dan informasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Pemerintah Daerah menggunakan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Data dan informasi yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah yang bersangkutan
(4) Data dan informasi yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan milik negara dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggunaan Data dan informasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan informasi antar Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah dan/atau Instansi Pusat dengan berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses; dan
c. pemenuhan standar interoperabilitas Data, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penggunaan Data dan informasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada Arsitektur SPBE di Pemerintah Daerah masing- masing.
(7) Dalam menggunakan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas harus:
a. memanfaatkan Pusat Data nasional untuk penyimpanan, pengelolaan, dan pemrosesan Data dan informasi;
b. menyediakan layanan interoperabilitas Data Pemerintah Daerah;
c. mengintegrasikan SPLPD ke sistem penghubung layanan pemerintah; dan
d. menyediakan dan/atau memanfaatkan layanan portal Data sebagai sarana diseminasi informasi dan pertukaran Data untuk kebutuhan analisis dan transaksi secara elektronik termasuk mengintegrasikan dengan portal satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas harus memastikan seluruh Perangkat Daerah dalam Pemerintah Daerah telah melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.
Pemerintah Daerah wajib menerapkan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE nasional; dan
b. Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah.
(2) Infrastruktur SPBE nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pusat Data nasional;
b. Jaringan Intra Pemerintah; dan
c. sistem penghubung layanan pemerintah.
(3) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pusat Komputasi dan Pusat Kendali;
b. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan
c. SPLPD.
(1) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
(2) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh Menteri dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri.
(5) Pendaftaran kebutuhan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Dinas.
(6) Dinas melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) setelah berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rangka penyusunan kebutuhan kapasitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan:
a. Pusat Komputasi; dan/atau
b. Pusat Kendali, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memastikan keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(3) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas harus melakukan pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali.
(5) Pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), minimal meliputi:
a. Sistem monitoring lingkungan berupa penyediaan televisi sirkuit tertutup (closed circuit television), kontrol akses masuk, dan log book;
b. sistem kelistrikan utama dan cadangannya berupa penyediaan UPS dan/atau genset;
c. sistem pemadam kebakaran berupa penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) atau jenis lainnya;
d. sistem pendingin ruangan berupa penyediaan perangkat pendingin ruangan sesuai kebutuhan;
dan
e. sistem jaringan telekomunikasi berupa penataan dan pelabelan.
(6) Pusat Komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. laboratorium komputer;
b. ruang server farm; dan/atau
c. workstation farm.
(7) Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. Network Operation Center;
b. Data Operation Center;
c. Command/Operation Center;
d. Security Operation Center; dan/atau
e. Emergency Operation Center.
(1) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Dinas harus memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko SPBE dari dampak yang ditimbulkannya.
(2) Rencana keberlangsungan kegiatan paling sedikit memuat:
a. uraian komponen Pusat Komputasi dan/atau
Pusat Kendali;
b. uraian dari organisasi pelaksana rencana keberlangsungan kegiatan pada Pemerintah Daerah; dan
c. uraian langkah pemulihan yang mencakup mekanisme atau prosedur kerja.
(3) Rencana keberlangsungan kegiatan yang telah disusun harus diuji coba secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Uji coba secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan profil dan evaluasi mandiri atas Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali yang dikelola.
(2) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi.
(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah.
(2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koneksi jaringan tertutup di wilayah Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat:
a. menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah;
b. menggunakan jaringan yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan; dan/atau
c. menggunakan layanan internet yang telah tersedia dengan pengamanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas harus melakukan:
a. pengamanan fisik infrastruktur; dan
b. pembangunan jaringan fisik,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengamanan fisik infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi:
a. identifikasi seluruh perangkat jaringan fisik yang digunakan (server, router, kabel);
b. monitoring perangkat jaringan fisik untuk menjamin ketersediaan layanan; dan
c. sistem pengkabelan dan pengamanan pada perangkat jaringan nirkabel yang tertutup dan terlindungi untuk mengantisipasi dampak cuaca, kebakaran, bencana alam, pencurian, sabotase, dan perusakan.
(7) Dinas menyediakan akses atau jaringan internet yang diamankan dari penyedia jasa layanan pihak ketiga dalam hal Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah harus membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah mengajukan pertimbangan kelaikan operasi kepada Menteri dan mengajukan pertimbangan kelaikan keamanan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber;
b. pengajuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri dengan melampirkan surat permohonan pertimbangan kelaikan operasi dan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala daerah;
c. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan evaluasi mandiri atas Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang dikelolanya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri;
d. Menteri melakukan penilaian kelaikan operasi berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah;
e. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber melakukan penilaian kelaikan keamanan berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; dan
f. sesuai hasil penilaian, maka:
1. Menteri dapat memberikan pertimbangan kelaikan operasi; dan
2. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber dapat memberikan pertimbangan kelaikan keamanan.
(2) Dinas harus memastikan bahwa Jaringan Intra Pemerintah Daerah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah.
(1) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah provinsi menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah provinsi dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut melalui Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk komunikasi intra Pemerintah Daerah.
(2) Komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi tertutup antar Perangkat Daerah berbasis suara, video, teks, dan Data.
(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah yang sudah ditetapkan dan tersedia.
(2) Pemerintah Daerah dalam menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. membuat keterhubungan dan akses antara Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari Menteri;
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Dinas menyelenggarakan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
(1) Dinas dapat menyelenggarakan SPLPD untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
(2) SPLPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan SPLPD sebelum sistem penghubung layanan pemerintah ditetapkan dan tersedia, Pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses antara SPLPD dengan sistem penghubung layanan pemerintah;
dan
b. memenuhi ketentuan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(1) Dinas menyediakan, mengelola, dan mengamankan akses internet bagi Pemerintah Daerah.
(2) Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal:
a. mengalokasikan pembagian bandwidth internet di wilayah Pemerintah Daerah; dan
b. memastikan keberlangsungan akses internet di wilayah Pemerintah Daerah.
(4) Dalam memastikan keberlangsungan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Dinas dapat membuat perjanjian tingkat layanan dengan penyedia layanan internet.
(5) Pengamanan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengamankan sistem elektronik Pemerintah Daerah yang terhubung dengan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE dan akses internet di ruang publik.
(1) Pemerintah Daerah menggunakan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g dalam rangka memberikan Layanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dilakukan oleh Dinas.
(6) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan:
a. pembangunan dan pengembangan secara swakelola; dan/atau
b. kontrak dengan pihak ketiga.
(7) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan
dan/atau replikasi aplikasi dari Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah lain.
(8) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus:
a. mengutamakan penggunaan Kode Sumber terbuka;
b. didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
c. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi milik daerah.
(10) Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh Dinas harus memiliki fasilitas pengaksesan melalui teknologi berbasis web dan mobile.
(11) Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas bertugas:
a. memfasilitasi keterpaduan Aplikasi SPBE; dan
b. memastikan pengutamaan penggunaan Kode Sumber terbuka.
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang menggunakan Kode Sumber tertutup harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
(2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada kepala daerah.
(3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup sebelum disampaikan kepada kepala daerah.
(4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada Menteri.
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(1) Dinas mendaftarkan dan menyimpan Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus yang dibangun dan
dikembangkan pada repositori aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas dapat menggunakan layanan pihak ketiga terpercaya penyimpan Kode Sumber dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal repositori aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia.
(3) Dinas wajib memastikan mendapatkan jaminan perolehan dan/atau akses terhadap Kode Sumber dan dokumentasi atas Aplikasi Khusus dari pengelola repositori Aplikasi SPBE dan/atau pihak ketiga terpercaya penyimpan Kode Sumber dan dokumentasi.
(4) Perolehan dan/atau akses terhadap Kode Sumber dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya diberikan kepada aparatur sipil negara.
(5) Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus yang telah didaftarkan dan disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan SPBE dan kepentingan Pemerintah Daerah.
(6) Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumentasi atas Aplikasi Khusus minimal memuat:
a. dokumentasi analisis kebutuhan;
b. dokumentasi perencanaan;
c. dokumentasi rancang bangun, mencakup;
1. detail teknis aplikasi; dan
2. detail teknis Database,
d. dokumentasi implementasi, mencakup:
1. manual instalasi;
2. manual penggunaan aplikasi bagi administrator;
3. manual penggunaan aplikasi bagi pengguna;
dan
4. manual penanganan masalah,
e. dokumentasi hasil uji kelaikan, mencakup:
1. hasil uji beban;
2. hasil uji fungsi;
3. hasil uji integrasi; dan
4. hasil uji keamanan,
f. dokumentasi pemeliharaan, mencakup:
1. pemeliharaan perfektif;
2. pemeliharaan adaptif;
3. pemeliharaan korektif; dan
4. pemeliharaan preventif,
g. dokumentasi evaluasi.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (3), Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan aplikasi sejenis kepada kepala daerah.
(3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan aplikasi sejenis sebelum disampaikan kepada kepala daerah.
(4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan penggunaan aplikasi sejenis kepada Menteri.
(5) Penggunaan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c. telah melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum;
d. menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri mengenai penggunaan aplikasi sejenis paling lama 2 (dua) tahun setelah Aplikasi Umum ditetapkan;
dan
e. telah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan portal pelayanan terintegrasi.
(2) Portal pelayanan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. portal pelayanan administrasi pemerintahan; dan
b. portal pelayanan publik Pemerintah Daerah.
(3) Penggunaan portal pelayanan terintegrasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas.
(4) Dalam penggunaan portal pelayanan terintegrasi, Dinas bertugas:
a. berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri;
b. mengoordinasikan penggunaan portal pelayanan terintegrasi oleh Perangkat Daerah;
c. memastikan informasi dalam portal pelayanan terintegrasi sesuai dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pembinaan teknis kepada Perangkat Daerah.
(1) Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen Data;
d. manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE.
(2) Pemerintahan Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dinas melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tugas dan fungsinya.
(4) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA.
(5) Dalam hal ketentuan peraturan perundangan- undangan dan/atau Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala badan yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Pemerintah Daerah.
(2) Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur Data, Data induk, Data referensi, basis Data, dan kualitas Data.
(3) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Data SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen Data, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(1) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset Teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE.
(2) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
(4) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi SPBE.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri.
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.
(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.
(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE.
(7) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri.
(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Audit TIK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Audit TIK pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. audit Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah;
b. audit Aplikasi Khusus;
c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah; dan
d. audit keamanan Aplikasi Khusus.
(3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah bersama Dinas.
(5) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sebagai pelaksana Audit TIK.
(6) Penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
(7) Dalam hal penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada atau belum memadai, Pemerintah Daerah melalui koordinator SPBE Pemerintah Daerah meminta
kepada lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah untuk melaksanakan Audit TIK.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Audit TIK internal.
(2) Penyelenggaraan Audit TIK internal dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal secara periodik.
(3) Audit TIK secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi.
Dalam hal penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Dinas bertugas:
a. merencanakan Audit TIK bersama dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah, dalam hal:
1. jadwal pelaksanaan Audit;
2. ruang lingkup pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2);
3. anggaran pelaksanaan Audit;
4. penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; dan
5. kegiatan Audit TIK secara internal,
b. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi;
c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK internal oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal;
d. memberikan tanggapan terhadap hasil Audit TIK dari lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi;
e. menyusun laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah bersama tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah; dan
f. menyerahkan laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah kepada koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
(1) Penyelenggaraan Audit TIK pada Pemerintah Daerah diselenggarakan dengan berpedoman pada:
a. kebijakan umum penyelenggaraan Audit TIK yang diatur oleh Menteri;
b. standar dan tata cara audit Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus yang diatur oleh Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
c. standar dan tata cara audit keamanan Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus yang diatur oleh Lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.
(2) Audit TIK pada Pemerintah Daerah meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK;
b. fungsionalitas dan kinerja TIK; dan
c. aspek TIK lainnya.
(3) Penyelenggaraan Audit TIK pada Pemerintah Daerah dilakukan minimal dengan tahapan:
a. perencanaan audit;
b. pelaksanaan audit; dan
c. pelaporan audit.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi literasi SPBE.
(2) Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan kolaborasi dalam penyelenggaraan SPBE.
(3) Penyelenggaraan promosi literasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung tugas konkuren sub urusan Aplikasi Informatika bagi terselenggaranya SPBE di Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal pelaksanaan promosi literasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Dinas bertugas:
a. menyusun program dan kegiatan terkait promosi literasi SPBE;
b. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional terkait pelaksanaan
kegiatan promosi literasi SPBE di wilayahnya; dan
c. melaksanakan promosi literasi SPBE baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional.
(2) Pelaksanaan promosi literasi SPBE di daerah ditujukan bagi pengguna SPBE yang memanfaatkan Layanan SPBE.
(3) Pelaksanaan promosi literasi SPBE dilakukan secara daring atau luring.
(1) Kolaborasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, perguruan tinggi, lembaga penelitian, komunitas, pelaku usaha dan masyarakat.
(2) Kolaborasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain:
a. fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah;
b. pemberdayaan komunitas digital SPBE; dan/atau
c. kegiatan kolaborasi lainnya dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, perguruan tinggi dan lembaga penelitian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sama yang disepakati.
(3) Fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
a. menyusun program dan kegiatan terkait fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah;
b. berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah di wilayahnya; dan
c. menyediakan fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain.
(4) Pemberdayaan komunitas digital SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan:
a. menyusun program dan kegiatan pemberdayaan komunitas digital SPBE;
b. berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah
Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan komunitas digital SPBE;
c. melibatkan komunitas digital SPBE dalam rangka mendorong literasi dan transformasi digital dalam penyelenggaraan SPBE; dan
d. melaksanakan pelatihan bagi pelatih (training of trainers) kepada komunitas digital SPBE secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan/atau Perangkat Daerah lain.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.