Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Dinas melaksanakan evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d secara berkala meliputi:
a. pengelolaan dan pemanfaatan MKPPD; dan
b. pemanfaatan Media Berbayar.
Koreksi Anda
