Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas melaksanakan evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d secara berkala meliputi: a. pengelolaan dan pemanfaatan MKPPD; dan b. pemanfaatan Media Berbayar.
Koreksi Anda