Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan: a. Pusat Komputasi; dan/atau b. Pusat Kendali, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan keterhubungan dengan Pusat Data nasional. (3) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (4) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas harus melakukan pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali. (5) Pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), minimal meliputi: a. Sistem monitoring lingkungan berupa penyediaan televisi sirkuit tertutup (closed circuit television), kontrol akses masuk, dan log book; b. sistem kelistrikan utama dan cadangannya berupa penyediaan UPS dan/atau genset; c. sistem pemadam kebakaran berupa penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) atau jenis lainnya; d. sistem pendingin ruangan berupa penyediaan perangkat pendingin ruangan sesuai kebutuhan; dan e. sistem jaringan telekomunikasi berupa penataan dan pelabelan. (6) Pusat Komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. laboratorium komputer; b. ruang server farm; dan/atau c. workstation farm. (7) Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. Network Operation Center; b. Data Operation Center; c. Command/Operation Center; d. Security Operation Center; dan/atau e. Emergency Operation Center.
Koreksi Anda