Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah provinsi menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah provinsi dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut melalui Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
