Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah provinsi menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah provinsi dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut melalui Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda