Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Dinas bertugas: a. merencanakan Audit TIK bersama dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah, dalam hal: 1. jadwal pelaksanaan Audit; 2. ruang lingkup pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2); 3. anggaran pelaksanaan Audit; 4. penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; dan 5. kegiatan Audit TIK secara internal, b. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK internal oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal; d. memberikan tanggapan terhadap hasil Audit TIK dari lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; e. menyusun laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah bersama tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah; dan f. menyerahkan laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah kepada koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda