Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Dinas bertugas:
a. merencanakan Audit TIK bersama dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah, dalam hal:
1. jadwal pelaksanaan Audit;
2. ruang lingkup pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2);
3. anggaran pelaksanaan Audit;
4. penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; dan
5. kegiatan Audit TIK secara internal,
b. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi;
c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK internal oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal;
d. memberikan tanggapan terhadap hasil Audit TIK dari lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi;
e. menyusun laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah bersama tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah; dan
f. menyerahkan laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah kepada koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
