Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui mitra komunikasi.
Koreksi Anda