Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui mitra komunikasi.
Koreksi Anda
