Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik yang memiliki fungsi kehumasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik yang memiliki fungsi kehumasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik;
c. penyusunan strategi komunikasi publik;
d. penyusunan konten;
e. diseminasi informasi dan pengelolaan Media Komunikasi Publik;
f. pelayanan Informasi Publik;
g. relasi media;
h. kemitraan komunikasi dengan KIM;
i. penguatan kapasitas SDMKP; dan
j. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
(3) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN petunjuk teknis.
Koreksi Anda
