Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID melaksanakan pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh kepala Dinas yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala daerah. (3) Atasan PPID merupakan pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Pemerintah Daerah atau pejabat lain yang ditetapkan oleh kepala daerah. (4) PPID pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian/pejabat pada sekretariat daerah kabupaten/kota, kepala bagian/pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi di sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat. (5) PPID pelaksana pada Dinas dijabat oleh kepala bidang atau pejabat yang ditunjuk menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik. (6) Pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan aplikasi berbagi pakai. (7) Pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN peraturan kepala daerah terkait pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda