Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. sub urusan informasi dan komunikasi publik; dan
b. sub urusan aplikasi informatika.
Koreksi Anda
