Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tata kelola SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; b. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah; c. rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda