Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas harus memastikan seluruh Perangkat Daerah dalam Pemerintah Daerah telah melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.
Koreksi Anda
