Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas melaksanakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi: a. pelaksanaan fungsi PPID; dan b. pengelolaan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda