Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dinas mengkoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi di tingkat provinsi dilaporkan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Menteri untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Menteri dan gubernur untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
