Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Dinas dapat menggunakan strategi komunikasi yang disusun oleh Pemerintah Pusat dalam hal program komunikasi tematik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a selaras dengan program komunikasi tematik nasional.
(2) Dinas dalam menyusun strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menentukan tujuan komunikasi publik;
b. melakukan analisis situasi dari lingkungan internal dan eksternal;
c. memetakan isu dan pemangku kepentingan;
d. merancang program komunikasi publik;
e. implementasi program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah ditentukan; dan
f. melakukan evaluasi program komunikasi publik.
(3) Menentukan tujuan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk rekomendasi komunikasi hasil monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf d, dan ayat (7) huruf c;
b. mengidentifikasi dan menganalisis Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. merumuskan permasalahan dan pendekatan solusi komunikasi publik, berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. menyusun dan MENETAPKAN tujuan komunikasi.
(4) Melakukan analisis situasi dari lingkungan internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan Data dan informasi yang dikumpulkan pada ayat (3) huruf a.
(5) Memetakan isu dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi dan menganalisis isu yang terkait dengan pemangku kepentingan yang ada di daerah;
b. memetakan pemangku kepentingan berdasarkan kepentingan, kekuatan dan pengaruhnya;
c. MENETAPKAN pemangku kepentingan yang perlu diprioritaskan; dan
d. MENETAPKAN pemangku kepentingan yang akan dilibatkan.
(6) Merancang program komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. menyusun pesan kunci;
b. menentukan khalayak sasaran dan Media Komunikasi Publik;
c. menyusun metode komunikasi; dan
d. monitoring dan evaluasi terhadap rancangan program komunikasi.
(7) Dalam penyusunan strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan dan mengantisipasi risiko yang akan timbul.
(8) Implementasi program komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan sesuai dengan strategi komunikasi publik yang telah disusun.
(9) Melakukan evaluasi program komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara mengukur capaian target dan dampak implementasi program komunikasi publik.
Koreksi Anda
