Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (3), Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. (2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan aplikasi sejenis kepada kepala daerah. (3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan aplikasi sejenis sebelum disampaikan kepada kepala daerah. (4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan penggunaan aplikasi sejenis kepada Menteri. (5) Penggunaan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. telah melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; d. menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri mengenai penggunaan aplikasi sejenis paling lama 2 (dua) tahun setelah Aplikasi Umum ditetapkan; dan e. telah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Koreksi Anda