Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah. (2) Anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah dituangkan dalam dokumen rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Dinas.
Koreksi Anda