Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi potensi dan jenis krisis dari rekomendasi pemantauan Isu Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dan rekomendasi pemantauan informasi kebijakan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b;
b. membentuk tim komunikasi krisis; dan
c. menyusun prosedur operasional standar pengelolaan komunikasi krisis.
(2) Pengelolaan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan dan menganalisis Data dan informasi terkait krisis serta dampaknya;
b. MENETAPKAN tujuan dan strategi penanganan krisis;
c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; dan
d. mengomunikasikan ke publik setiap upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan krisis serta memberikan perkembangan informasi terkini secara regular;
dan
e. mendokumentasikan tahapan penanganan krisis.
(3) Evaluasi penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan Data dan informasi terkait penanganan krisis; dan
b. mengevaluasi hasil penanganan krisis, menyusun laporan dan rekomendasi pengembangan perencanaan komunikasi krisis.
Koreksi Anda
