Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyelenggarakan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berdasarkan strategi komunikasi publik yang telah disusun.
(2) Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media online;
d. media sosial;
e. media luar ruang;
f. komunikasi tatap muka; dan/atau
g. media lainnya.
(3) Penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengirim konten dan memastikan konten diterima;
b. mendiseminasikan konten melalui media yang sudah ditentukan sebelumnya; dan
c. melibatkan khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan dalam kegiatan interaktif di media.
(4) Dalam hal kebutuhan diseminasi informasi antar provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan berbagi pakai MKPPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
