Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah; dan
b. pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
(3) Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan melalui SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tata kelola SPBE Pemerintah Daerah;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit TIK;
d. penyelenggara SPBE Pemerintah Daerah;
e. promosi literasi SPBE, dan kolaborasi penyelenggaraan SPBE; dan
f. penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
Koreksi Anda
