Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur Data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(4) Dinas bersama dengan Perangkat Daerah lainnya menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(5) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Dinas menyampaikan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah kepada tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk direviu sebelum ditetapkan.
(7) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(8) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh kepala daerah.
(9) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
