Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan kemitraan komunikasi dengan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h.
(2) KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi informasi; dan/atau
b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.
(3) KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat;
b. berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
c. ditetapkan minimal oleh kepala desa, lurah, atau yang disebut dengan nama lain; dan
d. terdaftar pada Dinas di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
