Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan kemitraan komunikasi dengan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. (2) KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi informasi; dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi. (3) KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat; b. berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; c. ditetapkan minimal oleh kepala desa, lurah, atau yang disebut dengan nama lain; dan d. terdaftar pada Dinas di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda