Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Dinas bertugas: a. menyusun rencana dan program kegiatan Manajemen SPBE sesuai dengan pedoman Manajemen SPBE yang diatur sesuai peraturan dengan ketentuan perundang-undangan; b. menyusun pedoman penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; c. mendokumentasikan penerapan Manajemen SPBE secara formal sesuai dengan pedoman Manajemen SPBE yang sudah ditetapkan; d. mengoordinasikan pelaksanaan dan pemenuhan kriteria tingkat kematangan penerapan Manajemen SPBE pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman Manajemen SPBE yang sudah ditetapkan; e. mereviu dan mengevaluasi penerapan Manajemen SPBE secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun; f. melaksanakan perbaikan penerapan Manajemen SPBE secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi; g. memanfaatkan Aplikasi Umum untuk mendukung pelaksanaan Manajemen SPBE; h. meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusia SPBE; dan i. berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam hal penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan rencana dan program kegiatan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan dan program kegiatan yang dituangkan dalam Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah. (3) Pedoman penerapan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. (4) Pedoman Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan oleh kepala daerah. (5) Perbaikan penerapan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada area kebijakan, tata kelola, dan implementasi. (6) Meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusia SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi pengembangan sumber daya manusia untuk menyiapkan kompetensi SDM SPBE minimal meliputi area kompetensi: a. Proses Bisnis pemerintahan; b. Arsitektur SPBE; c. Data dan informasi; d. keamanan SPBE; e. aplikasi SPBE; dan f. Infrastruktur SPBE. (7) Menyiapkan kompetensi SDM SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui aktivitas minimal: a. melakukan inventarisasi kompetensi SDM SPBE; b. menyusun rencana peningkatan kapasitas kompetensi SDM SPBE; c. pelaksanaan peningkatan kapasitas kompetensi SDM SPBE dengan bekerja sama dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan, perguruan tinggi, atau pihak ketiga; d. memastikan terlaksananya alih pengetahuan bagi Pemerintah Daerah dari SDM SPBE yang ditugaskan; dan e. mengimplementasikan kompetensi yang telah dimiliki dalam pelaksanaan SPBE.
Koreksi Anda