Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Audit TIK internal. (2) Penyelenggaraan Audit TIK internal dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal secara periodik. (3) Audit TIK secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi.
Koreksi Anda