Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Inspektorat Daerah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda