Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas melaksanakan diseminasi informasi dan pengelolaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui: a. perencanaan Media Komunikasi Publik; b. penyelenggaraan MKPPD yang dikelola oleh Dinas; c. penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik; dan d. evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik.
Koreksi Anda