Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Dinas melaksanakan diseminasi informasi dan pengelolaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:
a. perencanaan Media Komunikasi Publik;
b. penyelenggaraan MKPPD yang dikelola oleh Dinas;
c. penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik; dan
d. evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik.
Koreksi Anda
