Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah; c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf i; atau d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda