Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menggunakan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g dalam rangka memberikan Layanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dilakukan oleh Dinas. (6) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan: a. pembangunan dan pengembangan secara swakelola; dan/atau b. kontrak dengan pihak ketiga. (7) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan dan/atau replikasi aplikasi dari Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah lain. (8) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus: a. mengutamakan penggunaan Kode Sumber terbuka; b. didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; c. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang ditetapkan oleh Menteri; dan e. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi milik daerah. (10) Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh Dinas harus memiliki fasilitas pengaksesan melalui teknologi berbasis web dan mobile. (11) Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas bertugas: a. memfasilitasi keterpaduan Aplikasi SPBE; dan b. memastikan pengutamaan penggunaan Kode Sumber terbuka.
Koreksi Anda