Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen Data;
d. manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE.
(2) Pemerintahan Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dinas melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tugas dan fungsinya.
(4) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA.
(5) Dalam hal ketentuan peraturan perundangan- undangan dan/atau Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.
Koreksi Anda
