Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kebijakan pengelolaan relasi media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas melaksanakan relasi media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g melalui pengelolaan relasi dengan media. (3) Pengelolaan relasi dengan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membuat siaran pers; b. melaksanakan kegiatan dengan media terkait pemberitaan yang meliputi: 1. konferensi pers; 2. kunjungan pers; 3. kunjungan ke media; 4. pertemuan dengan pemimpin redaksi; 5. liputan media; dan 6. melakukan klarifikasi pemberitaan, c. melaksanakan kegiatan lainnya dengan media terkait pemberitaan dan/atau non pemberitaan; d. mengelola ruang pers; dan e. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan relasi dengan media.
Koreksi Anda