Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda