Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
