Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib menerapkan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
