Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas dapat menyelenggarakan SPLPD untuk kepentingan Pemerintah Daerah. (2) SPLPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan SPLPD sebelum sistem penghubung layanan pemerintah ditetapkan dan tersedia, Pemerintah Daerah harus: a. membuat keterhubungan dan akses antara SPLPD dengan sistem penghubung layanan pemerintah; dan b. memenuhi ketentuan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
Koreksi Anda