Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Audit TIK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Audit TIK pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. audit Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah;
b. audit Aplikasi Khusus;
c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah; dan
d. audit keamanan Aplikasi Khusus.
(3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah bersama Dinas.
(5) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sebagai pelaksana Audit TIK.
(6) Penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pengadaan barang dan jasa.
(7) Dalam hal penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada atau belum memadai, Pemerintah Daerah melalui koordinator SPBE Pemerintah Daerah meminta
kepada lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah untuk melaksanakan Audit TIK.
Koreksi Anda
