Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
