Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah melalui tahapan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah mengajukan pertimbangan kelaikan operasi kepada Menteri dan mengajukan pertimbangan kelaikan keamanan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber; b. pengajuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri dengan melampirkan surat permohonan pertimbangan kelaikan operasi dan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala daerah; c. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan evaluasi mandiri atas Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang dikelolanya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri; d. Menteri melakukan penilaian kelaikan operasi berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; e. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber melakukan penilaian kelaikan keamanan berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; dan f. sesuai hasil penilaian, maka: 1. Menteri dapat memberikan pertimbangan kelaikan operasi; dan 2. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber dapat memberikan pertimbangan kelaikan keamanan. (2) Dinas harus memastikan bahwa Jaringan Intra Pemerintah Daerah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah.
Koreksi Anda