Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mendaftarkan Nama Domain pemerintah desa menggunakan Nama Domain pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Daerah menggunakan subdomain dari Nama Domain Pemerintah Daerahnya.
(4) Pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan acara yang merupakan kegiatan Pemerintahan Daerah menggunakan:
a. subdomain Pemerintah Daerah untuk acara berskala daerah; atau
b. Nama Domain tingkat kedua yang didaftarkan melalui registrar Nama Domain Instansi untuk acara berskala nasional dan/atau internasional.
(6) Nama Domain Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Nama Domain yang dibiayai oleh:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Nama Domain yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
