Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. (3) Peraturan tentang tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda