Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan penguatan kapasitas SDMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi: a. pengembangan kapasitas SDMKP; dan b. penyediaan dan pemberian konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik. (2) SDMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PPID; b. pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat; dan c. pejabat komunikasi publik lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Pengembangan kapasitas SDMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memetakan kebutuhan pengembangan kapasitas SDMKP dan membuat rekomendasi; b. melaksanakan dan/atau mengikuti workshop/ lokakarya, bimbingan teknis, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan; c. memfasilitasi SDMKP untuk mengikuti pengembangan kapasitas; dan d. melakukan evaluasi hasil pengembangan kapasitas SDMKP. (4) Dinas mengusulkan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas SDMKP. (5) Dalam hal belum terdapat Perangkat Daerah yang dapat melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas dapat mengusulkan kepada Instansi pembina di tingkat pusat untuk pelaksanaan pengembangan kapasitas SDMKP, dan/atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain. (6) Dinas provinsi dapat memfasilitasi pengembangan kapasitas SDMKP di Perangkat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota di wilayahnya. (7) Dinas memastikan implementasi regulasi yang ditetapkan oleh Instansi pembina jabatan fungsional bidang komunikasi publik yang meliputi aspek karier, kompetensi, dan kinerja. (8) Dalam rangka memastikan implementasi regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Dinas berkoordinasi dengan Instansi pembina jabatan fungsional bidang komunikasi publik. Pasal 26 (1) Dinas menyediakan dan memberikan layanan konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dengan cara: a. memfasilitasi konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik; dan b. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik. (2) Dinas menyusun prosedur operasional standar dalam penyediaan dan pemberian layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda