Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah. (2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koneksi jaringan tertutup di wilayah Pemerintah Daerah. (3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (4) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat: a. menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah; b. menggunakan jaringan yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan; dan/atau c. menggunakan layanan internet yang telah tersedia dengan pengamanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas harus melakukan: a. pengamanan fisik infrastruktur; dan b. pembangunan jaringan fisik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengamanan fisik infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi seluruh perangkat jaringan fisik yang digunakan (server, router, kabel); b. monitoring perangkat jaringan fisik untuk menjamin ketersediaan layanan; dan c. sistem pengkabelan dan pengamanan pada perangkat jaringan nirkabel yang tertutup dan terlindungi untuk mengantisipasi dampak cuaca, kebakaran, bencana alam, pencurian, sabotase, dan perusakan. (7) Dinas menyediakan akses atau jaringan internet yang diamankan dari penyedia jasa layanan pihak ketiga dalam hal Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda