Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 04 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dengan cara: a. merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana, dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat; b. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat; dan c. melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat. (2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi Umum.
Koreksi Anda