Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Provinsi.
4. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
5. Bupati adalah Bupati Sragen.
6. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
8. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
9. Pemerintah Daerah Lain adalah Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
10. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
11. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
12. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
13. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Sragen adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
14. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
15. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
16. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
17. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
18. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
19. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
20. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
21. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
23. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
24. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
25. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
26. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
27. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
28. Kawasan budi daya adalah wilayah yang dimanfaatkan secara terencana dan terarah sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan manusia, terdiri dari kawasan budi daya pertanian dan kawasan budi daya non pertanian.
29. Satuan Wilayah Pembangunan yang selanjutnya disebut dengan SWP adalah beberapa wilayah Kecamatan yang memiliki keterkaitan fungsi pengembangan.
30. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
31. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
32. Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
33. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
34. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
35. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
36. Pusat Kegiatan Lokal promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa
37. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
38. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desakawasan perkotaan yang di rencanakan akan berfungsi melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
39. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai system produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
40. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
41. Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
42. Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
43. Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan,
antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
44. Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
45. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
46. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
47. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
48. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
49. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
50. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
51. Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
52. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
53. Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
54. Cekungan air tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
55. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
56. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
57. Wilayah sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2.
58. Daerah aliran sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
59. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
60. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
61. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
62. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
63. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
64. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
65. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
66. Tempat pengolahan sampah terpadu selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
67. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
68. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
69. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
70. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
71. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
72. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
73. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
74. Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
75. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
76. Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
77. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
78. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
79. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
80. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
81. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
82. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
83. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
84. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
85. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
86. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
87. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
88. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
89. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
90. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
91. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan bareng dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
92. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
93. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
94. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
95. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
96. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
97. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
98. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
99. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
100. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
101. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
102. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
103. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional
104. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
105. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
106. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
107. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
108. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan bagi kepentingan tingkat/skala provinsi.
109. Kawasan strategis daerah adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup daerah terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan bagi kepentingan tingkat/skala daerah.
110. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angkaprosentase luas Kawasan atau luas blok peruntukan terbangun terhadap luasKawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan ataublok perencanaan yang direncanakan.
111. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang kabupaten yang sesuai dengan rencana tata ruang
112. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
113. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum memanfaatkan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
114. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
115. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
116. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi orang perseorangan dan/atau korporasi dan/atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
117. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung implementasi UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya di kabupeten dan mempunyai
fungsi membantu pelaksanaan Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
118. Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
119. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
120. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
121. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. ketentuan umum kawasan perlindungan setempat;
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan konservasi;
d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ruang terbuka hijau perkotaan;
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi;
f. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana alam; dan
g. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan hutan lindung meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan pengembalian fungsi kawasan hutan lindung yang terjadinya alih akibat fungsi.
b) Kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem;
c) Kegiatan pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan hutan lindung;
d) Kegiatan percepatan rehabilitasi hutan hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; dan e) Kegiatan penerapan ketentuan-ketentuan untuk mengembalikan fungsi lindung kawasan yang telah terganggu fungsi lindungnya secara bertahap dan berkelanjutan sehingga dapat mempertahankan keberadaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan hidrologis.
2. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tetap dapat mempertahankan fungsi lindung di kawasan hutan lindung dan tidak mengubah bentang alam serta ekosistem alam;
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lindung di kawasan hutan lindung dan mengubah bentang alam serta ekosistem alam;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan penghijauan dengan jenis tanaman tahunan yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon;
b) kegiatan preservasi dan konservasi seperti reboisasi lahan;
c) Kegiatan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada;
d) kegiatan hutan rakyat; dan e) rehabilitasi vegetasi di sekitar radius mata air.
2. Kegiatanyang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
b) kegiatan pendidikan dan penelitian dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
c) kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan
d) kegiatan budidaya dengan diatur KDB, KDH, wajib menyediakan sumur resapan dan ketentuan teknis lainnya seperti kegiatan permukiman perdesaan.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) dilarang seluruh jenis kegiatan yang menyebabkan pencemaran kualitas air, kondisi fisik kawasan, dan daerah tangkapan air.
b) dilarang seluruh kegiatan yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna serta fungsi lingkungan hidup;
dan dilarang pemanfaatan hasil tegakan;
c) dilarang kegiatan penggalian atau kegiatan lain yang sifatnya mengubah bentuk kawasan sekitar mata air dan/atau dapat mengakibatkan tertutupnya sumber mata air;
d) dilarang kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan sekitar mata air; dan e) seluruh jenis kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan sungai meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
b) kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan; dan c) kegiatan pemasangan jaringan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi :
a) Kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengganggu kualitas air sungai;
b) kegiatan perikanan, rumah tinggal tunggal, fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan c) kegiatan pendirian bangunan yang menunjang fungsi pengelolaan sungai dan taman rekreasi.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan mendirikan bangunan pada sempadan sungai;
b) kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai;
c) kegiatan peternakan, pertambangan, industri, pergudangan, kaveling & perumahan, rumah susun, rumah usaha, dan perdagangan; dan d) seluruh kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai.
4. Sungaitidak bertanggul di luar kawasan perkotaan meliputi:
a) pada sungai besar berupa sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500 kilometer persegi atau lebih dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan;
b) pada sungai besar ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan; dan
c) pada sungai kecil ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.
5. Sungaitidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan meliputi:
a) pada sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan;
b) pada sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungai pada waktu ditetapkan; dan c) pada sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang- kurangnya 30 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu yang ditetapkan.
6. Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan adalah mengikuti ketentuan garis sempadan bangunan, dengan ketentuan konstruksi dan penggunaan jalan harus menjamin bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan sungai;
7. Kepemilikan lahan yang berbatasan dengan sungai diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik minimal 3 meter sepanjang sungai untuk jalan inspeksi dan/atau taman.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan waduk meliputi :
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatanpemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan b) kegiatan lain yang mendukung fungsi sempadan waduk.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputikegiatan pariwisata, perikanan, rumah tinggal tunggal, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak mengganggu fungsi sempadan waduk.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) kegiatan peternakan, pertambangan, industri, pergudangan, kaveling & perumahan, rumah susun, rumah usaha, dan perdagangan;
b) kegiatan pembangunan bangunan fisik atau penanaman tanaman semusim yang mempercepat proses pendangkalan waduk; dan c) Kegiatan mendirikan bangunan permukiman atau kegiatan lain yang dapat mengganggu kelestarian daya tampung waduk pada kawasan sempadannya termasuk daerah pasang surutnya.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan konservasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c berupa ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan suaka alam meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
1. Kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, dan pendidikan;
2. kegiatan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya di dalam kawasan suaka alam; dan
3. Kegiatan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap kondisi cagar alam yang memiliki kecenderungan rusak untuk mengatasi meluasnya kerusakan terhadap ekosistemnya.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi :
1. Kegiatan mengembangkan hutan rakyat, pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, kaveling & perumahan, rumah usaha, perdagangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
2. Kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan hutan produksi, industri, penggalian pertambangan, pergudangan, dan rumah susun; dan
2. Seluruh kegiatan yang dapat merusak dan mengganggu fungsi kawasan suaka alam.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ruang terbuka hijau perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d berupa ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan suaka alam meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
1. Kegiatan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
2. Kegiatan ruang luar bersifat rekreatif dan dapat meningkatkan intensitas interaksi sosial budaya masyarakat;
3. Ruang terbuka hijau pasif yang multi fungsi, apabila tidak terjadi bencana dapat berfungsi sebagai ruang terbuka publik dan swasta, apabila terjadi bencana dapat dimanfaatkan sebagai ruang evakuasi; dan
4. Jasa pelayanan pemakaman.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi :
1. Kegiatan perdagangan dan yang menunjang kegiatan rekreasi ruang luar;
2. Pengembangan fasilitas umum sebagai pendukung kawasan tersebut;
3. kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan;
4. kegiatan pemasangan jaringan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum; dan
5. Kegiatan perdagangan dan jasa yang menunjang kegiatan di pemakaman umum.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan perdagangan dan jasa yang memanfaatkan ruang fasilitas umum dan menimbulkan limbah serta polusi;
2. Penggunaan lahan yang dapat memicu terjadinya pengembangan bangunan yang mengurangi luas hutan kota; dan
3. Penggunaan lahan yang dapat memicu terjadinya pengembangan bangunan yang mengurangi luas ruang terbuka hijau kota.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar alam geologi berupa kawasan keunikan batuan dan fosil meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata; dan b) Kegiatan pelestarian kawasan lindung geologi.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) kegiatan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata;
b) Kegiatan mengembangkan hutan rakyat, pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, kaveling & perumahan, rumah usaha, perdagangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) kegiatan pertambangan dalam kawasan lindung geologi;
b) kegiatan merusak kawasan batuan dan fosil;
c) kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan d) kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi :
a) Kegiatan budidaya pertanian dan perkebunan tanaman tahunan/tanaman keras sepanjang tutupan lahan berupa RTH;
b) Kegiatan penghijauan dengan jenis tanaman tahunan yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon;
c) kegiatan prservasi dan konservasi seperti reboisasi lahan;
dan d) kegiatan rehabilitasi vegetasi di sekitar radius mata air;
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
a) kegiatan wisata alam dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
b) kegiatan pendidikan dan penelitian dengan syarat tidak mengubah bentang alam;
c) kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; dan d) kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
a) kegiatan budidaya terbangun di dalam Kawasan Sekitar Mata Air dalam radius 100 m (seratus meter);
b) melakukan pengeboran air bawah tanah pada radius 200 m (dua ratus meter) di sekitar mata air;
c) kegiatan yang mengganggu fungsi hidrologis secara maksimal kecuali bangunan penyaluran air; dan d) kegiatan budidaya yang dinilai mengganggu fungsi lingkungannya.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan banjir meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
b) Kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana;
c) Kegiatan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan d) Kegiatan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budidaya dengan syarat teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik;
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan yang dapat mengganggu fungsi dan peruntukan jalur evakuasi bencana.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan tanah longsor dan rawan gerakan tanah secara geologis meliputi:
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
a) Kegiatan pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah.
b) Kegiatan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana;
c) Kegiatan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan d) Kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan budidaya dengan syarat teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik;
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi;
a) Kegiatan permukiman dan pembangunan prasarana utama di kawasan rawan gerakan tanah secara geologis; dan b) Kegiatan pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah.
(9) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g terdiri dari ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Cagar Budaya Sangiran meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata.
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. Kegiatan mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata; dan
2. Kegiatan mengembangkan hutan rakyat, pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, pariwisata, rumah tinggal tunggal, kaveling & perumahan, rumah usaha, perdagangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu atau merusak kekayaan budaya;
2. kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
3. kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan
4. kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
116. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: