Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c meliputi: a. arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan b. arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. 100. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda