Koreksi Pasal 105
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011-2031
Teks Saat Ini
Arahan perwujudan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf c meliputi:
a. arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
b. arahan perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
100. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
